Jalan Pintas

Oleh: Dahlan Iskan

Jalan Pintas
Dahlan Iskan (Disway). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - APA yang sebenarnya terjadi? Yang membuat Perpu Cipta Kerja diributkan sekarang ini? Satu pihak bilang: Perpu sudah sah. Sudah bisa jadi UU.

Lain pihak bilang: Perpu belum sah. Belum pernah disahkan oleh DPR menjadi UU.

Yang lain lagi bilang: kenapa pemerintah tidak menjalankan saja putusan Mahkamah Konstitusi? Dengan cara memperbaiki UU Omnibus Cipta Kerja seperti yang diminta oleh MK? Mengapa justru mengeluarkan Perppu?

Baca Juga:

Anda sudah tahu: UU Cipta Kerja, melahirkan kehebohan yang luar biasa. Sejak sebelum dibahas sampai sesudah disahkan DPR. Lalu ada yang menggugat ke MK. Putusan MK pun Anda sudah tahu.

Secara formil proses legislasi UU Ciptaker dianggap bermasalah. Maka UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat. Lalu diberi waktu memperbaiki prosesnya. Selama dua tahun sejak putusan.

"Artinya, kalau dalam dua tahun tidak ada perbaikan, UU Ciptaker menjadi bertentangan dengan UUD 1945," ujar Prof Dr Denny Indrayana yang kini tinggal di Australia.

Baca Juga:

Putusan terkait UU Ciptaker, kata Prof Denny, adalah uji formil pertama yang dikabulkan dalam sejarah MK.

"Dengan uji formil, MK tidak menyoal isi pasal (materiil), tetapi lebih ke arah prosedur pembuatan UU-nya. Termasuk  minimnya partisipasi publik", katanya.

Saya menghubungi empat anggota DPR dari partai berbeda. Saya ingin tahu ada misteri apa dengan Perpu Cipta Kerja yang dikirim pemerintah ke Senayan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News