Jalan Terakhir, Culik Djoko Tjandra!
Kamis, 19 Juli 2012 – 22:09 WIB
JAKARTA--Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini masih melenggang bebas di Papua Nugini. Meski begitu, menurut Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, ada tiga alternatif untuk memulangkan Djoko. "Pertama, pemerintah kita lakukan lobby ke Pemerintah Papua Nugini dan bila perlu ditekan dengan ketergantungan negara tersebut terhadap Indonesia," kata Hikmahanto saat dihubungi JPNN, di Jakarta, Kamis (19/7).
Dalam hal ketergantungan ini kata Hikmanto, pemerintah harus mencari bargaining chip untuk dibarter antara Indonesia dan Papua Nugini.
Alternatif kedua, adalah dengan memonitor pergerakan Djoko Tjandra ketika dia keluar dari Papua Nugini dan singgah di negara ketiga.
"Nanti kita minta ekstradisi dari negara ketiga tersebut," sambungnya.
JAKARTA--Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini masih melenggang bebas di Papua Nugini. Meski begitu,
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Alamak! Kewajiban PPPK Kontrak & PNS Sama, tetapi NIP Belum Terbit, Lucu
- Mendagri Tito Tegaskan Pj Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan jika Ingin Ikut Pilkada
- Kakorpolairud Cek Pengamanan Arus Mudik di Pelabuhan Bakauheni-Merak
- Di Bawah Kepemimpinan Febrie, Jampidsus Tetapkan Suami Sandra Dewi Tersangka Korupsi
- Mahasiswa Desak Polda Kalsel Bongkar Kasus Manipulasi Dokumen Perkapalan
- Luncurkan Program Klub Berkawan, Menpora Dito Berharap Melahirkan Habibie-Habibie Baru