Jampidsus Terjebak Pertanyaan Wartawan
Selasa, 26 Oktober 2010 – 16:46 WIB
Babul yang juga mantan Wakajati Sumatera Utara ini, balik menuding bahwa Jampidsus menyebutkan deponeering setelah terjebak pertanyaan wartawan. Pasalnya, pada saat pertemuan pimpinan Kejagung dengan Darmono, jelas disimpulkan deponeering atau melimpahkan berkas Bibit-Chandra, putusannya sepekan ke depan lewat pengkajian yang dilakukan tim dari Pidsus diketuai Sesjampidsus Andi Nirwanto.
Baca Juga:
"Mungkin itu hanya triknya wartawan untuk menjebak. Kemarin (rapat Senin pagi) kita berpendapat apa saja. Segala masukan dan pendapat kita terima. Makanya kita bentuk tim untuk mempersatukan persepsi di antara tim ini," tegasnya. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah perubahan keterangan soal deponeering (pengenyampingan perkara demi kepentingan umum) kasus Bibit Samad Rianto
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD