Jan Maringka: Pelimpahan Perkara H Halim ke Tahap Penuntutan Gunakan Foto-foto Lama
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Penasihat Hukum, Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka, S.H., M.H menanggapi pemberitaan yang menyebutkan Kejari Muba telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pemalsuan dokumen SPPF Tol Betung, Tempino-Jambi, atas nama Haji Abdul Halim Ali ke persidangan pada Selasa (25/11/2025) dengan menggunakan foto-foto lama.
“Foto-foto itu tidak benar dan bermaksud menyesatkan para pembaca,” ujar Jan Maringka dalam keterangannya pada Jumat (28/11/2025).
Jan Maringka menjelaskan Tahap 2 adalah wujud selesai penyidikan dan diserahkan ke tahap penuntutan.
Kemudian sesuai ketentuan KUHAP maka Penuntut umum akan meneliti dapat tidaknya perkara ini dilimpahkan ke pengadilan atau akan digabungkan dengan perkara yang penyidikannya sedang berlangsung.
Jan juga mempertanyakan maksud media gunakan foto-foto lama di awal Penyidikan pada bulan Maret lalu digunakan kembali sebagai upaya untuk menyesatkan para pembaca.
Kondisi H Halim saat pelimpahan Tahap II tersebut adalah dalam keadaan lemah tak berdaya karena berada dalam perawatan di RSU Fatimah Palembang, selama hampir 1 (satu) tahun sejak November 2024 bahkan pada masa perawatan saat terjadinya penangkapan terhadap kliennya di RSUD Siti Fatimah Palembang, yaitu tanggal 10 Maret 2025.
Dia menyebut saat itu yang bersangkutan masih berada dalam perawatan akibat sakit berat menahun yang dideritanya dan langsung dikenankan penahanan saat itu diikuti dengan pemberitaan bombastis dan negatif yang dirasakan sangat merendahkan harkat dan martabatnya.
Meskipun kliennya telah berusia 88 tahun dan sangat bergantung pada alat bantu oksigen, Penyidik saat itu tetap memaksakan proses pemeriksaan dan dilanjutkan dengan penahanan.
Ketua Tim Penasihat Hukum, Haji Abdul Halim Ali, Dr Jan S Maringka menanggapi pemberitaan kliennya yang menyebutkan Kejari Muba melimpahkan ke pengadilan.
- Demi Keuangan Negara, Pakar Hukum Dukung Kejaksaan Terapkan TPPU di Kasus MBG
- Kejagung Minta Tambahan Anggaran Rp 28,151 T untuk 2027
- Irjen Pipit Diduga Membekingi Bos Tambang Aseng, Kejaksaan Didesak Segera Periksa
- Apresiasi Kejagung, Hensa Sebut Pengusutan Korupsi MBG Menjaga Kredibilitas Negara
- Kejagung Berani Sentuh Korupsi MBG, Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
- Buron 14 Tahun, Bo Feng Mei Terpidana Penggelapan Ditangkap di Surabaya
JPNN.com




