Jangan Batasi Hak Menjadi Kada

Jangan Batasi Hak Menjadi Kada
Jangan Batasi Hak Menjadi Kada
JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Apapun motifnya karena menjadi kepala daerah adalah hak yang dijamin konstitusi, UUD 45. Juga, dijamin oleh hak asasi universal. Terlepas apakah warga yang bersangkutan tidak berpengalaman atau pernah cacat moral.

Hal itu ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.A, Ph.D. ”Kalau tidak ingin kepala derah dipimpin oleh mereka, sebaiknya tidak diatur dalam undang undang. Tapi ajak partai politik atau masyarakat untuk tidak memilih mereka,” ujar Denny,'Ia mengatakan hal tersebut menagnggapi rencana Mendagri Gamawan Fauzi untuk merevisi UU No 32 Tahun 2004 dengan menambahkan syarat-syarat tertentu bagi calon kepala daerah.

:TERKAIT Denny mengaku memahami niat baik Mendagri sebagai respons atas meluasnya para artis menjadi calon kepala daerah. Termasuk dari kalangan artis itu adalah bintang yang dikenal ’porno’. ”Kami juga memahami motif bijak Mendagri yang tak ingin kepala daerah dipimpin oleh mereka yang tak mampu. Sepenuhnya kami setuju bahwa sebuah daerah akan berisiko jika dipimpin kepala daerah yang tak cakap, apalagi cacat secara moral,” ulasnya.

Namun, lanjut Denny, jika niat baik itu dituangkan dalam undang undang yang membatasi hak warga negara, itu membuat persoalan baru yang lebih mendasar. Kebijakan itu sama dengan memberantas sarang nyamuk.  Namun yang ikut dibakar adalah rumah penduduk yang kebetulan di dalamnya ada sarang nyamuk.

Ada tiga alasan mengapa AKPI menolak upaya mendagri menambah syarat ’berpengalaman’ dan ’tidak cacat’ moral dalam pilkada.

JAKARTA – Pemerintah diminta untuk tidak membuat kebijakan yang dapat membatasi hak warga negara untuk menjadi kepala daerah. Apapun motifnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News