Jangan Khawatir, Pemerintah Tak Pungut Pajak ke Pengusaha Mikro
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp 50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp 300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Kemudian, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp 2,5 miliar hingga Rp 50 miliar.(antara/jpnn)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
- Pertamina Ajak Warga Malang Rasakan Keseruan MyPertamina WikenFES
- Bank Mandiri Gelar Livin’ Fest 2025 di Palembang, Sinergikan UMKM & Industri Kreatif
- Epson Luncurkan Seri Printer All-in-One EcoTank Generasi Terbaru, Cocok untuk UMKM
- Semangat Corporation Merayakan HUT ke-4 Perusahaan Pilar Bisnis Utamanya
- Lewat Kolaborasi & Strategi Digital Affiliate Marketing, Pertamina Dorong UMKM Naik Kelas
- Lewat Pelatihan Tematik, Pertamina Perkuat Bisnis Peserta UMK Academy 2025
JPNN.com




