Jangan Nekat Berangkat Haji dari Luar Kota
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau jemaah agar tidak nekat berangkat haji di luar jalur resmi pemerintah. Bagi yang nekat, pemerintah tidak bertanggung jawab akan pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah bersangkutan.
“Pemerintah tidak menyarankan masyarakat berangkat haji melalui jalur nonkuota,” ujar Direktur Bina Haji Kementerian Agama Khoirizi H Dasir, Sabtu (14/7).
Menurut Khoirizi, jemaah haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah terbagi dalam dua kelompok, yakni jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus.
Tahun ini kuota resmi pemerintah Indonesia berjumlah 221 ribu jemaah, dengan rincian 204 ribu jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Meski demikian, di lapangan ternyata ditemukan ada jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
Ini yang kemudian masyarakat mengenal sebagai jemaah haji non-kuota.
Tak seperti jemaah haji non kuota, jemah haji khusus memiliki hak yang sama dengan jemaah reguler. Mereka berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan serta perlindungan selama melaksanakan ibadah haji.
Mengingat pelaksanaan ibadah haji khusus merupakan tanggung jawab Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bukan pemerintah, maka menurut Khoirizi diperlukan pengawasan yang ketat dari pemerintah.
“Misalnya, pengawas harus memeriksa apakah para jemaah haji khusus ini telah mendapatkan manasik haji yang cukup?,” ujarnya.
Pasalnya sempat ditemukan di lapangan jemaah haji asal Indonesia yang berangkat tidak menggunakan kuota pemerintah Indonesia.
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- 5 Persen Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2024, Jawa Barat Terbanyak
- Travel Haji & Umrah: 90 Persen Jemaah Puas dengan Pelayanan Elharamain Wisata
- Jemaah Haji & Umrah Tak Perlu Beli Oleh-Oleh dari Arab Saudi, Ada Tokonya di Gresik