Jangan Panik! Ini Rahasia Agar Uang Korban Penipuan Online Bisa Kembali
jpnn.com, PALEMBANG - Maraknya penipuan digital membuat masyarakat harus extra waspada.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan mengungkap bahwa dana yang hilang masih memiliki peluang untuk kembali melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), asalkan korban bergerak cepat.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan Arifin Susanto menegaskan bahwa masyarakat harus segera bertindak dalam hitungan menit setelah menyadari adanya transaksi mencurigakan agar tim IASC dapat langsung melacak dan membekukan rekening pelaku.
"Keberhasilan pemulihan dana nasabah di Lahat sebesar Rp 541 juta membuktikan bahwa respons cepat dan kolaborasi lintas lembaga melalui IASC memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat," tegas Arifin Susanto di Palembang, Kamis (5/3/2026).
Untuk memaksimalkan peluang uang kembali, OJK membagikan tiga langkah darurat yang wajib dilakukan korban:
1. Lapor Secara Digital: Segera akses laman resmi https://iasc.ojk.go.id untuk melaporkan detail transaksi secara instan ke pusat koordinasi nasional.
2. Blokir Rekening: Menghubungi pihak perbankan atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait guna menghentikan akses keluar pada rekening yang terlibat.
3. Lapor Polisi: Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses kasus secara legal dan memperkuat bukti tindak pidana siber.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan meminta masyarakat yang jadi korban penipuan online tidak panik, uang kembali dengan melapor ke IASC.
- Harapan Investor soal Kesepakatan Iran-Amerika Dorong Penguatan IHSG
- PINTU, OJK & Unpad Berkolaborasi Beri Edukasi Literasi Keuangan
- Pertanggunjawaban ADK OJK Dibutuhkan dalam Kasus Fraud PT CMB
- Tren Penguatan IHSG Jadi Sinyal Positif Meningkatnya Kepercayaan Investor
- Dukung Program 3 Juta Rumah, OJK Siapkan Skema Asuransi
- PT Makmur Turut Perkuat Literasi Reksa Dana di Jateng
JPNN.com




