Jangan Plin-Plan, Hukum Pelaku Kekerasan Agama

Jangan Plin-Plan, Hukum Pelaku Kekerasan Agama
AKSI ANTI KEKERSAN AGAMA. Setelah 65 Tahun Merdeka, aksi Kekerasan mengatasnamakan agama masih menjadi polemik panjang, dan kian mengkhawatirkan. FOTO : Kabarindonesia.com
JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mengaku prihatin terhadap banyaknya aksi  kekerasan terhadap umat beragama akhir-akhir ini. Dia menyerukan, berbagai tindak kekerasan itu harus ditindak secara hukum. "Namun, yang terjadi justru t malah sebaliknya. Tidak ada tindakan apapun dari aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian," kata Din Syamsudin dalam diskusi Polemik:Merdeka Tapi Cemas, di Jakarta Sabtu (14/8).

Ia menegaskan, pelanggaran tindak kekerasan terhadap kelompok agama merupakan tindak kekerasan yang melanggar hukum dan tidak merupakan ciri perilaku keagamaan."Mestinya ditindak secara hukum. Tetapi, kenyataannya memang tidak ada tindakan apapun," Din mengulang keprihatinannya."Saya sebagai ketua umum sebuah ormas Islam dan juga di MUI, menyatakan ormas-ormas yang  melakukan tindakan kriminalitas bukan tindakan keagamaan apalagi kalau mereka main hakim sendiri dan melakukan kekerasan," ujarnya

Kebebasan beragama, kata Din, bukan lahir karena konstitusi yang diciptakan oleh negara. Melainkan, kebebasan itu muncul karena prinsip-prinsip beragama itu sendiri. "Jadi, kalau ada kelompok yang menyatakan agama tidak mendukung kebebasan beragama kelompok lain, mereka itu itulah yang sebenarnya kelompok anti agama," tegas Din.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat luas, bahwa adanya kelompok ormas yang menyatakan diri sebagai kelompok islam dan melakukan kekerasan tidak mewakili Islam secara keseluruhan. "Mereka itu sangat minoritas. Sangat minoritas, dan sangat lain dari motif keberagamaan mereka. Mereka terus melakukan kekerasan, karena negara tidak melakukan apa pun kepada mereka."

JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Din Syamsudin mengaku prihatin terhadap banyaknya aksi  kekerasan terhadap umat beragama akhir-akhir

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News