Janjian Bertemu, Oknum Honorer dan Siswi SMP Lanjut ke Kamar
Jumat, 19 Oktober 2018 – 18:51 WIB
Personel Polres Barsel pun langsung turun ke lapangan dan berhasil menangkap pria 23 tahun itu.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Tryo. (rol/fm)
Oknum honorer berinisial AS mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali
- Kasus Pemerkosaan & Pelecehan Seksual Mendominasi Perkara di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya
- Terbukti Melakukan Pemerkosaan, Dani Alves Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Penyidikan Pemerkosaan Disabilitas di Lutim Penuh Kejanggalan, Kantor Polisi Didemo Keluarga Korban