Janjikan Revisi UU Migas Kelar Dua Masa Sidang
Jumat, 30 November 2012 – 01:21 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan secepatnya. Meski demikian DPR akan lebih cermat dan berhati-hati lagi dalam merumuskannya agar tidak ada celah diuji dan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini berpengaruh secara psikologis kepada kita untuk lebih hati-hati lagi. Tetapi paling tidak, kalau kita sudah mulai pembahasan maka maksimal itu dua kali masa sidang harus selesai. Kalau ada toleransi diperpanjangan itu satu kali masa sidang saja,” kata Zainudin kepada wartawan, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (29/11).
Dikatakannya, UU Migas yang ada saat ini sudah dibahas dengan hati-hati dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga dengan UU Minerba yang dibahas selama 3,5 tahun namun pada akhirnya masih menuai gugatan.
Amali berharap revisi UU Migas bisa selesai pada 2013. "Hal ini lantaran Satuan Kerja Sementara Pelaksana Usaha Hulu Migas (SKSP Migas) pengganti BP Migas sifatnya masih sementara sehingga harus cepat dicari bentuk permanennya," tegasnya.
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Migas, Zainudin Amali menyatakan draft RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 itu harus diselesaikan
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi Masyarakat, Jurnalis Senior Harry Daya Maju Pilwako Pontianak 2024
- Prabowo Melarang Pendukungnya Berdemonstrasi di MK, Pengamat: Sudah Tepat
- Pakar Apresiasi Keputusan Golkar Jadikan Dico Ganinduto Kandidat Cagub Jateng
- Siap Maju Pilbub Mubar, Fajar Hasan Mendaftar ke PDIP
- Busyro Muhammadiyah: Cawe-Cawe Jokowi Bikin Pemilu 2024 Diwarnai Keculasan
- Prabowo Minta Para Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di MK