Jaringan Aktivis Nusantara Dukung Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Tambang Ilegal
Berdasarkan banyak informasi yang terpercaya dari jaringan yang luas, kata Ibrahim, ternyata praktik ilegal ini berlangsung lama, ada orang-orang kuat dari berbagai lembaga dan institusi.
Dia menyebut perhitungan Kejagung mengungkap bahwa akibat kegiatan Ilegal oleh Samin Tan Dkk telah merugikan negara dan didenda Rp 4,2 triliun.
"Kabarnya Samin Tan pada Januari 2026 telah menandatangani di depan Satgas PKH bahwa dia sepakat dan sanggup mengangsur pembayaran denda itu hingga tahun 2027. Akan tetapi faktanya hingga dia ditangkap dan ditahan, dia baru membayar Rp 390 miliar," kata dia.
Sementara menurut perhitungan peneliti Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto yang beredar di media 26 April 2026, kata dia setidaknya negara rugi Rp 8 triliun. (cuy/jpnn)
Jaringan Aktivis Nusantara mendukung Kejaksaan Agung untuk membongkar korupsi tambang ilegal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara Jadi Penyebab Utama Blackout?
- Ini Dosa Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang Dibongkar Polri
- Akademisi dan Peneliti Desak Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Batu Baru PLTU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie
- KPK Sebut Pemerasan di Pemkab Sukoharjo Jadi 'Tradisi', Suami Bupati Bakal Diperiksa
- Soroti Pengunduran Diri Jampidsus, IDM: Proses Hukum Harus Tuntas
- Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara di Jampidsus Tetap Normal
JPNN.com




