Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar

Diotaki WNA Korsel, Polisi Sita Rp 32,1 Miliar

Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar
Jaringan Pemalsu Dolar Terbongkar
BEKASI - Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar uang dolar palsu. Polisi juga membekuk 6 tersangka sindikat pemalsuan dan peredaran mata uang asing itu. Sindikat itu diotaki seseorang berinisial T, warga negara (WN) Korsel yang kini buron. Petugas menyita uang palsu (upal) pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat (AS) senilai Rp 32,1 miliar lebih.

Rinciannya, uang yang disita tersebut terdiri dari 468 lembar dolar Singapura pecahan 10.000 dengan nilai Rp 31.674.240.000, 90 lembar dolar Singapura pecahan 100 senilai Rp 60.912.000, dan 500 lembar dolar AS pecahan USD 100 senilai Rp 447.400.000. Adapun ke-6 anggota sindikat yang dibekuk, masing-masing bernama Muningsih alias Ning (50), warga Balikpapan Tengah, Kaltim; Udin Djaenudin bin Billi (61), warga Bogor Utara, Jawa Barat; Ahyarudin (46), warga Pamijahan, Bogor, Jawa Barat; Kusnadi (44), warga Cibungbulak, Bogor, Jawa Barat; Taufik Hidayat (47), warga Ciomas, Jawa Barat; serta Rojudin (31), warga Cibungbulak, Bogor, Jawa Barat. Kini keenam orang itu meringkuk di sel tahanan Polres Metro Kabupaten Bekasi.

"Otak sindikat pemalsu uang asing itu T, yang masih kami buru. Adapun produksi upal itu (dilakukan) di salah satu wilayah di Jawa Barat," ujar Kapolsek Metro Tambun, AKP Sutriyono, kemarin.

Terungkapnya sindikat upal asing itu, berawal dari laporan ibu rumah tangga yang tinggal di Perumahan Grand Wisata Cluster Celebration Town, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang resah usai dititipi tas oleh Muningsih, Minggu (19/9), pukul 23.30 lalu. Karena gelisah, lantas wanita itu melapor ke polisi.

BEKASI - Jajaran Polres Metro Kabupaten Bekasi bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan pengedar uang dolar palsu. Polisi juga membekuk 6 tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News