Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk

Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk
Uang palsu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota membekuk jaringan pelaku pengedar uang palsu, Jumat (7/9).

Pelaku berinisial UT (40) dan GR (40) ditangkap tanpa perlawanan saat melakukan transaksi di Hotel Merdeka Bekasi.

Duo bandit ini ditangkap setelah petugas menyamar sebagai konsumen uang palsu.

Melalui telepon selular, petugas mengikat janji dengan pelaku untuk membeli uang palsu sebesar Rp20 juta.

“Pelaku mau dan bertemu, tanpa basa-basi kami langsung tangkap berupa uang palsu senilai Rp20 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metropolitan Bekasi Kota, AKBP Jarius Saragih, Senin (10/9).

Jarius menjelaskan, para pelaku adalah jaringan kelas kakap yang kerap beraksi di berbagai daerah.

Namun, pelaku selalu menyasar di daerah yang lengah akan peredaran uang palsu, khususnya di Jawa Barat.

Contohnya di Garut dan Bandung, pelaku berhasil menyusupkan uang palsu sekitar Rp 100 juta melalui konsumennya.

Melalui telepon selular, petugas melakukan janji dengan pelaku untuk membeli uang palsu sebesar Rp 20 juta. Tak disangka dua pelaku terpancing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News