Jatah Mahasiswa Undangan Minimal 10 Persen

Jatah Mahasiswa Undangan Minimal 10 Persen
Jatah Mahasiswa Undangan Minimal 10 Persen
JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan,jatah kursi mahasiswa undangan yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dipastikan minimal 10 persen dari 60 persen kursi jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). "Diupayakan PTN untuk wajib menerima mahasiswa undangan 10 persen yang diambil dari jatah kursi 60 persen mahasiswa SNMPTN," ungkap Fasli kepada JPNN di Jakarta, Minggu (19/12).

Fasli menjelaskan, Kemdiknas juga memperbolehkan jika jatah kursi mahasiswa undangan tersebut lebih dari 10 persen. Namun, harus benar-benar diseleksi secara ketat. "Pasalnya, dalam penerimaan mahasiswa undangan ini menggunakan nilai UN dan nilai rapor yang baik. Tetapi ini juga akan dibahas lebih lanjut antara pihak PTN dan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdiknas," bebernya.

Dijelaskan, sistem yang akan digunakan untuk penerimaan mahasiswa undangan tidak jauh berbeda dengan sistem Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK), yakni menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang tinggi. Menurutnya, jika tidak menggunakan nilai rapor dan nilai UN yang baik dalam proses penerimaan mahasiswa undangan tersebut, maka akan menyulitkan penentuan standar penerimaannya

"Mengenai penerimaan mahasiswa undangan ini juga sudah disepakati di dalam forum rektor. Bahkan, ada beberapa PTN yang sudah terbiasa untuk menerima mahasiswa undangan seperti itu, sebut saja Institut Pertanian Bogor (IPB)," jelasnya.

JAKARTA--Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal mengatakan,jatah kursi mahasiswa undangan yang masuk ke Perguruan Tinggi Negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News