Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPK

Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPK
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Instansi pusat dan daerah sudah bisa mempersiapkan usulan formasi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang akan direkrut tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Mudzakir mengatakan, menyampaikan usulan kebutuhan formasi ASN tahun ini, instansi berpedoman pada surat Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Mengenai jadwal pendaftaran, hingga kemarin belum ditetapkan. Sambil menunggu instansi menyiapkan usulan kebutuhannya, Kemenpan menyiapkan prosedur dan tahapan jadwalnya.

"Masih dalam persiapan, nanti akan diinfokan jadwal pendaftarannya," ujarnya kepada Jawa Pos.

Dalam menyusun kebutuhan CPNS yang akan direkrut tahun ini, instansi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam (APBD) dengan prinsip zero growth atau pertumbuhan nol persen. "Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar," imbuhnya.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

Untuk jabatan pelaksana, kata dia, harus berpedoman pada peraturan Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2018 tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana. Kemudian untuk jabatan fungsional, diprioritaskan pada jenjang ahli pertama, terampil, serta masih dimungkinkan untuk jenjang pemula.

Dalam menyampaikan usulan kebutuhan, lanjutnya, pemerintah daerah harus berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.

Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi rekrutmen CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News