Jatah Penempatan 3.043 P1 yang Dibatalkan akan Diisi P2 hingga P4 atau Hangus?

Jatah Penempatan 3.043 P1 yang Dibatalkan akan Diisi P2 hingga P4 atau Hangus?
Jatah Penempatan 3.043 P1 yang Dibatalkan akan Diisi P2 hingga P4 atau Hangus? Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembatalan penempatan 3.043 P1 masih jadi polemik di kalangan guru honorer yang lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021.

Menurut mereka alasan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) soal pembatalan penempatan tersebut belum clear. 

Sebab, saat pengumuman yang dilakukan pada 31 Oktober - 13 November 2022, Kemendikbudristek yang memberikan penempatan 3.043 P1.

Anehnya, pada 6 Maret 2023 keputusan tersebut dibatalkan dengan alasan hasilnya disanggah dan kemudian diverifikasi kembali.

Ketum Forum Guru honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengapresiasi langkah bersih-bersih data oleh Kemendikbudristek. 

Dari temuannya, P1 yang dibatalkan itu disebabkan oleh sudah meninggal, resign, sekolah penempatannya ternyata tidak buka formasi. Jika dipaksakan, maka akan terjadi penumpukan guru ASN.

"Bisa dibayangkan, kan, P1 sudah meninggal atau resign masih tercatat di pengumuman penempatan, kan enggak masuk akal," ucapnya.

Di sisi lain, dia juga turut prihatin dan bisa merasakan bagaimana kekecewaan 3.043 P1 tersebut. Banyak yang di antaranya sudah menanti jadwal pemberkasan, nyatanya malah gagal diangkat tahun ini.

Jatah penempatan 3.043 P1 yang dibatalkan akan diisi P2 hingga P4 atau hangus?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News