Jatanras Tangkap RT dan TR, Kasusnya Berat

Jatanras Tangkap RT dan TR, Kasusnya Berat
Dua pria RT (48) dan TR (42) pelaku pencurian pakaian di mobil Books Isuzu Elf BK 9087 EB, ditahan Polres Asahan. (ANTARA/HO-Humas Polres Asahan)

jpnn.com, MEDAN - Polisi menangkap dua pelaku pencurian pakaian yang berada di dalam mobil boks Isuzu Elf BK 9087 EB di Jalan Wahidin, Kelurahan Tegal Sari, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan kedua pelaku, yakni RT (48) warga Jalan Wahidin, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, dan TR (42) warga Jalan Sekop, Kabupaten Asahan.

"Kedua pelaku tersebut diringkus petugas pada Rabu (22/3)," kata Roman, Sabtu.

Roman menyebutkan kasus pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/3).

Saat itu korban Juhando Hariono (42) warga Desa Parapat Janji, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan bersama istrinya Yunita baru selesai berbelanja pakaian dan sembako di Kota Kisaran, yang dimuat ke dalam mobil boks Isuzu Elf BK 9087 EB.

"Setelah selesai dimuat ke dalam mobil boks korban berangkat pulang ke rumah, tetapi, di pertengahan jalan, Yunita mengajak suaminya Juhando untuk melihat keluarganya yang sakit di Rumah Sakit Umum Abdul Manan Simatupang Kisaran," ucapnya.

Dia mengatakan korban memarkirkan mobilnya di pinggir Jalan Wahidin,Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan tepatnya di samping toko Indomaret dengan keadaan pintu belakang mobil boks terkunci dengan gembok.

Kemudian korban pergi melihat keluarga yang berada di rumah sakit umum tersebut.

Personel Jatanras menangkap RT dan TR. Satu pelaku yang sudah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News