Jefferson Bersikukuh Pelantikan Pejabat Eselon di LP Sah

Jefferson Bersikukuh Pelantikan Pejabat Eselon di LP Sah
Jefferson Bersikukuh Pelantikan Pejabat Eselon di LP Sah
JAKARTA - Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon non-aktif, bersikukuh bahwa pelantikan pejabat eselon III yang dilakukannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Sabtu (8/1) lalu, adalah sah. "Tentu sah, karena jabatan saya ketika itu masih Walikota," ujarnya saat ditemui Senin (17/1), di Pengadilan Tipikor di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Menurut Epe - sapaan akrab Jefferson - tidak ada motif lain dari dilakukannya pelantikan tersebut, melainkan semata demi berjalannya pemerintahan di Kota Tomohan secara lancar. Sebab, jelas Epe, masa kerja Penjabat Walikota - ketika proses pemilukada berlangsung - tidak boleh lebih dari enam bulan. Sehingga tidak berkewenangan melakukan kerja-kerja walikota, di antaranya melantik pejabat eselon tersebut.

Mengapa tidak diwakilkan ke Wakil Walikota untuk melantik pejabat eselon, mengingat dirinya (Jefferson) sedang ditahan dan menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD? Walikota dari Partai Golkar yang terpilih untuk kedua kalinya ini pun menjelaskan bahwa itu tidak dilakukan, karena kebetulan wakilnya sedang ada pertemuan dengan Presiden SBY di Jakarta.

"Jadi, harus dipahami, apa yang saya lakukan semata demi berjalannya pemerintahan secara baik di Tomohon. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu," tegasnya meyakinkan. "Dan saya yakin Gubernur (Sulut) mengetahui hal tersebut," imbuhnya lagi, saat mendengar kabar bahwa Gubernur Sulut sempat mempermasalahkan pelantikan di komplek LP di Jakarta itu.

JAKARTA - Jefferson SM Rumajar, Walikota Tomohon non-aktif, bersikukuh bahwa pelantikan pejabat eselon III yang dilakukannya di Lembaga Pemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News