Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair

Jelang Pendaftaran PPPK 2021: Guru Honorer Tersertifikasi Galau, TPG Belum Cair
Guru honorer bersertifikat pendidik belum menerima tunjangan profesi guru atau TPG. Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, ribuan guru honorer tersertifikasi pendidik makin galau.

Konsentrasi mereka menghadapi seleksi PPPK 2021 terpecah karena sampai hari ini tunjangan profesi guru (TPG) belum diterima.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat mengungkapkan, lebih dari 28 daerah belum membayarkan TPG non-PNS.

Penyebabnya karena Dinas Pendidikan di kabupaten/kota dan provinsi tersebut masih keberatan mengeluarkan SK penugasan guru non-PNS sebagai syarat agar bisa diajukan TPG-nya ke Kemendikbud.

"Yang tertera dalam juknis pencairan TPG bagi guru bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat yang dibuktikan dengan SK pengangkatan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tutur Rizki kepada JPNN.com, Kamis (8/4). 

Ketentuan tersebut berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Khusus  Guru bukan PNS. 

Rizki menjelaskan, frasa "pengangkatan" membuat dinas setempat tidak berani mengeluarkan SK karena ada peraturan pemerintah yang melarang mengangkat tenaga honorer.

Rizki berharap ada revisi terkait SK pengangkatan diubah menjadi SK penugasan dari kepala dinas setempat dalam juknis penyaluran TPG non PNS.

Jelang pendaftaran PPPK 2021, ribuan guru honorer tersertifikasi belum menerima TPG, simak penyebabnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News