Jelang Pilkada Serentak 2020, Muncul Desakan Aturan Diubah
Sabtu, 29 Juni 2019 – 05:32 WIB
Jelang pilkada serentak 2020, muncul desakan untuk merivisi Undang-Undang Pilkada, terkait kewajiban anggota dewan mengundurkan diri jika maju sebagai calon kada.
BERITA TERKAIT
- Kasus Korupsi di KPU Bengkalis Berkaitan dengan Pilkada 2020
- Guspardi Minta Bawaslu Lebih Tegas, Ternyata Ini Alasannya
- Gubernur dan Wagub Sumbar Membeli Mobil Baru, Andre Rosiade Ungkit Pilkada 2020, Menohok
- Alfedri Dilantik Jadi Bupati Siak, Wasekjen PAN: Lanjutkan Pengabdian Kepada Rakyat
- Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...
- Pengaduan setelah PSU Diprediksi Meningkat, DKPP Siap-siap ya