Jemaah Haji 2024 Bisa Jadi Saksi di KPK, Begini Caranya
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan cara menjadi saksi kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, untuk jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
"Bisa disampaikan melalui saluran pengaduan masyarakat," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Berdasarkan laman KPK, saluran pengaduan masyarakat tersebut bisa dengan membuat laporan di laman https://kws.kpk.go.id/, menghubungi pusat panggilan 198, dan mengirim surat elektronik pengaduan ke alamat pengaduan@kpk.go.id.
"Informasi ini bisa menjadi pengayaan bagi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK," katanya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), mengatakan lembaga antirasuah tersebut membutuhkan keterangan para jemaah haji tahun 1445 hijriah atau 2024 masehi.
Asep menjelaskan kriteria jemaah haji yang dapat menjadi saksi untuk penyidikan kasus korupsi itu adalah yang mendaftar untuk haji khusus, tetapi mendapatkan pelayanan haji reguler.
Kemudian, jemaah haji furoda, tetapi mendapatkan pelayanan haji khusus atau reguler.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
KPK mengumumkan kriteria jemaah haji 2p24 yang dapat menjadi saksi penyidikan korupsi kuota haji khusus yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
- Pakar Hukum Nilai Sudewo Pati Berpotensi Bebas, Simak Penjelasannya
- Eks Pejabat Kemenhub Diduga Minta Fee 5 Persen ke Anak Usaha KAI
- Kejagung Jerat Febrie dengan Pasal Berlapis, Pakar: Bukti Nyata Keseriusan
- Sahroni Ingin RUU Perampasan Aset Maksimal Berantas Korupsi: tetapi Aparat Tak Sewenang-wenang
- Uang Rp 42,54 M Disita Jaksa di Kasus Korupsi KPR Bank BUMN di Karawang
- Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto Diduga Terima Uang Suap
JPNN.com




