Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?

Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat menyosialisasikan tentang pengelolaan keuangan haji kepada jemaah haji khusus yang mendaftar melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), Kamis (25/5). Foto: dokumentasi BPKH

“Di tahun 2020 sebesar Rp 1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp 469 ribu dan Rp 321 ribu pada 2018. Nilai manfaat jemaah haji jika ditotalkan rata-ratakurang lebih sekitar Rp 3,09 juta,” jelas Juni.

Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 58.724.600, kurang lebih sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen.

Juni menambahkan untuk pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun.

“Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap dua untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya, disebabkan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen,” kata dia. (mcr4/jpnn)


Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga menerimanya


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News