Jemaah Haji Khusus Bakal Terima ‘Insentif’ Nilai Manfaat, Sebegini Besarannya?
Kamis, 26 Mei 2022 – 14:05 WIB
“Di tahun 2020 sebesar Rp 1,2 juta, pada 2019 sebesar Rp 469 ribu dan Rp 321 ribu pada 2018. Nilai manfaat jemaah haji jika ditotalkan rata-ratakurang lebih sekitar Rp 3,09 juta,” jelas Juni.
Angka ini dihitung ekuivalen dari setoran awal USD 4.000 atau jika dirupiahkan sekitar Rp 58.724.600, kurang lebih sekitar lima persen jika per tahun dihitung kurang lebih sekitar dua persen.
Juni menambahkan untuk pembagian nilai manfaat virtual account ada dua kali dalam setahun.
“Tahap 1 untuk semester I dilakukan pada Juli dan tahap dua untuk semester II dilakukan pada Januari tahun berikutnya, disebabkan harus tutup buku dahulu untuk mendapatkan nilai manfaat 100 persen,” kata dia. (mcr4/jpnn)
Anggota Badan Pelaksana BPKH Acep Riana Jayaprawira mengatakan sebagaimana jemaah haji reguler yang menerima nilai manfaat, jemaah haji khusus juga menerimanya
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- BRI Kembali jadi Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
- Banyak Talenta Hebat di Mizani Ramadan Fest 2024, Kiai Maman Bangga
- Kemenag Imbau Masyarakat tidak Tergoda Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah
- Pj Gubernur Jateng Minta 258 Petugas Haji Beri Pelayanan Terbaik kepada Jemaah
- Info Terbaru soal Keimigrasian Bagi Jemaah Calon Haji, Lebih Mudah
- Sun Life Indonesia & Bank Muamalat Hadirkan Produk Asuransi Salam Hijrah Arafah USD