Jenderal Andika Cabut Ketentuan Ini, Kini Keturunan PKI Bisa Mendaftar TNI
jpnn.com, JAKARTA - Keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) kini bisa mendaftar sebagai tentara setelah muncul kebijakan teranyar Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Mantan Pangkostrad itu diketahui menghapus larangan keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
Kebijakan itu dibuat setelah Jenderal Andika melangsungkan rapat dengan jajaran pusat panitia penerimaan prajurit TNI 2022.
Rapat yang berlangsung beberapa sesi itu berisi tentang paparan mekanisme penerimaan prajurit TNI, mulai dari tes mental ideologi, psikologi, akademik, kesamaptaan, jasmani, dan kesehatan.
Awalnya, Andika mempertanyakan masuknya sebuah ketentuan yang melarang keturunan PKI bisa bergabung ke TNI.
Kemudian seorang panitia seleksi menyinggung TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 sebagai dasar hukum melarang anak keturunan PKI menjadi prajurit TNI.
"Oke. Sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," tanya Andika kepada panitia seleksi seperti diunggah dalam YouTube akun Jenderal Andika Perkasa, Rabu (30/3).
Seorang panitia seleksi menyahut, lalu menyebut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 melarang ajaran komunisme, organisasi komunis, hingga organisasi underbow komunis.
Jenderal Andika diketahui menghapus larangan anak keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) bisa mendaftar prajurit TNI.
- Satpol PP Tindak 10 THM di Bandung yang Buka Saat Bulan Ramadan
- Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini
- Satpol PP Serang Tempel Stiker Imbauan Untuk 170 Rumah Makan yang Buka Selama Ramadan
- Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan
- Pimpin Apel Gelar Pasukan di Padang, Mendagri Sampaikan Hal Ini
- 75 Ribu Satpol PP Bukan Honorer Biasa, Status PPPK di Depan Mata