Jerinx SID Divonis 14 Bulan Penjara, Ini Pertimbangan Hakim
Kamis, 19 November 2020 – 14:53 WIB
Jerinx SID dijatuhi hukuman 14 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
BERITA TERKAIT
- Gelar Doa Bersama, AKBP Kurnia Setyawan Doakan Pemilu 2024 di Meranti Aman & Damai
- Terima Ancaman Pascadebat, Anies: Mudah-mudahan Tidak Kejadian
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Bareskrim Segera Panggil Roy Suryo Soal Ujaran Kebencian kepada Gibran bin Jokowi
- Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember
- Kasus Rocky Gerung, Polisi Sudah Periksa 17 Saksi, Bukti Pidana Sudah Dikantongi