Jerinx SID Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Kajari Jakpus

Jerinx SID Resmi Ditahan, Begini Penjelasan Kajari Jakpus
Jerinx SID dan Nora Alexandra di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/12). Foto: Firda Junita/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Musisi Jerinx SID resmi menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (1/12).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga mengatakan Jerinx akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Jaksa berpendapat untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai hari ini di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP," ujar Bima Suprayogi di Kejari Jakarta Pusat.

Dia mengatakan penahanan itu berlandaskan alasan subjektif dan objektif jaksa penuntut umum (JPU).

"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya. Jaksa meneliti alasan objektif," ucap Bima.

"Masuk alasan subjektif dan objektifnya."

Adapun Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara dan barang bukti tahap dua terhadap tersangka atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID pada Rabu siang tadi.

Sebelumnya, Jerinx SID telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan ancaman melalui media elektronik.

Suami Nora Alexandra itu dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kekinian, berkas perkara Jerinx SID telah dinyatakan lengkap atau P21. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Musisi Jerinx SID resmi menjalani masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Rabu (1/12).


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News