JH Sebar Video Telanjang Mantan Pacar
jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan JH (37) sebagai tersangka terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan video syur mantan pacarnya di media sosial.
Polisi mengungkap motif pria asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, melakukan perbuatannya itu.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Kepala Unit I Subdit V Ditreskrimsus Polda NTB AKP Regi Halili di Mataram, Senin.
Regi menjelaskan bahwa motif tersangka menyebarkan video syur mantan pacarnya karena sakit hati.
Tersangka tidak terima saat korban memilih untuk mengakhiri hubungan asmaranya.
"Pacarnya ingin putus, tetapi pelaku tidak terima. Sakit hati, pelaku ini kemudian sebarkan video yang bermuatan asusila pacarnya ke media sosial," ucap dia.
Video syur korban didapatkan tersangka saat masih menjalin hubungan asmara pada medio Mei 2024.
Tersangka saat itu melakukan video call dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Motif JH sebar video telanjang mantan pacar karena sakit hati tak terima diputus.
- Ini Info soal Mbak Misri Puspita di Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi
- Selain 995 Senpi hingga CD Video Porno, Masih Ada Bunker Misterius di Sekolah Daerah Jaksel Itu
- Warga Asing Tersangka Eksploitasi Seksual Tidak Ditahan, Ternyata Ini Alasannya
- Kurir Sabu-Sabu 3 Kg Ini Ditangkap di Pelabuhan Khayangan Lombok
- Pimpinan Ponpes di NTB yang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri Diperiksa Polisi
- Kasus Pungli KIP di Kampus Swasta Daerah Mataram, Polisi Temukan Bukti Transfer
JPNN.com




