Jika Benar, Umar Patek Bisa Saja Dibawa ke Indonesia

Meski RI-Pakistan Tak Punya Perjanjian Ekstradisi

Jika Benar, Umar Patek Bisa Saja Dibawa ke Indonesia
Jika Benar, Umar Patek Bisa Saja Dibawa ke Indonesia
BOGOR - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyebutkan, segala kemungkinan nanti bisa saja dilakukan terhadap sosok yang diduga tersangka biang teroris Umar Patek, yang konon ditemukan di Pakistan. Termasuk menurutnya, meski selama ini memang tidak ada perjanjian ekstradisi antara RI dan Pakistan.

"Segala kemungkinan masih terbuka. Sebab, walau kita (RI-Pakistan) tak punya perjanjian ekstradisi, tidak menutup kemungkinan nanti dibicarakan semacam mutual legal system (sistem atau kesepakatan hukum yang sama). Hal ini jika berpedoman pada yang dulu-dulu. Entah itu nanti bisa dilakukan ekstradisi, repatriasi, atau apapun namanya. Atau bisa juga, kita serahkan saja pada proses hukum di sana (Pakistan)," katanya di Istana Bogor, Jumat (8/4).

Walau demikian, Marty menggarisbawahi bahwa masalah Umar Patek tersebut saat ini masih dalam tahap identifikasi. Di mana menurutnya, sudah ada tim yang berangkat ke sana - termasuk dari Mabes Polri - guna memastikan identitas orang yang diduga tersangka tokoh teroris Bom Bali itu, yang sejauh ini masih ditunggu hasilnya.

"Jadi ini, secara resmi, sekarang orangnya pun belum pasti, apakah benar (Umar Patek). Dan kalau itu nanti sudah jelas, barulah bisa kita ambil langkah selanjutnya (termasuk kemungkinan pembicaraan untuk membawa sosok tersebut ke Indonesia, Red)," tegasnya. (ito/cha/jpnn)

BOGOR - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyebutkan, segala kemungkinan nanti bisa saja dilakukan terhadap sosok yang diduga tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News