Jika Tak Ditangkap KPK, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Bakal Memeras Lagi
jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi.
Bupati Syamsul kena OTT KPK setelah memeras satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, demi uang tunjangan hari raya (THR).
"Jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar tahun berikutnya terjadi atau diulangi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Asep menyampaikan pernyataan tersebut karena praktik pemerasan oleh Syamsul Auliya sempat dilakukan pada tahun lalu atau Ramadan 2025.
"Cuma pada saat itu tidak termonitor oleh kami, dan juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami," katanya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga di bulan Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025-2026.
KPK sebut jika Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman tidak ditangkap pada tahun ini, maka yang bersangkutan berpotensi memeras lagi.
- Menyesal, Noel: Mendingan Korupsi Sebanyak-banyaknya
- Wali Kota Madiun Maidi Diduga Minta CSR ke Pengembang, Sementara Proyek Belum Berjalan
- Kasus Korupsi Tunjangan Guru Daerah Terpencil di Bima, Polisi Perkuat Bukti
- Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya
- Viral Aksi Pemerasan di Cakung Jaktim, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- 19 Pegawai Pertambangan Jatim Kembalikan Uang Pungli, Total Sebegini
JPNN.com




