Jika Terbukti Balapan, Pengemudi Ferrari, Lawan Lamborghini Maut Bisa Dijerat Hukum

Jika Terbukti Balapan, Pengemudi Ferrari, Lawan Lamborghini Maut Bisa Dijerat Hukum
Ferrari merah yang diduga lawab balapan Lamborghini maut. FOTO: pojokpitu/jpnn.com

jpnn.com - SURABAYA - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Lamborghini LP 570-4 yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) lalu terkesan jalan di tempat. Padahal, publik masih menanti kejelasan soal dugaan balapan antara Lamborghini dikendarai Wiyang Lautner, 24 dengan Ferrari 458. 

Sejauh ini, polisi belum kembali memeriksa Bambang, pengemudi Ferrari merah itu. 

"Belum ada rencana untuk memanggilnya kembali," terang Kanitlakalantas Satlantas Polrestabes Surabaya AKP Adhika Ginanjar Widhisana kemarin (6/12). Bambang memang pernah diperiksa. Ketika itu dia tidak mengaku balapan, melainkan melaju beriringan.

Seharusnya, penyidik bisa menggali keterangan yang sudah disampaikan Bambang. Beberapa keterangannya memang terdengar janggal. Misalnya saja soal kecepatan mobilnya.

Bambang mengaku memacu kendaraannya dengan kecepatan sekitar 50 km per jam. Dengan kecepatan itu, seharusnya mobil Ferrari tersebut berada di belakang mobil Lamborghini. Sebab, Wiyang mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 70-80 km per jam.

Namun, faktanya, mobil Ferrari berada di depan dan melaju lebih cepat ketimbang Lamborghini milik Wiyang. Itu juga diperkuat dengan keterangan saksi sopir taksi berinisial YS yang juga sudah diperiksa polisi. Jika terbukti balapan, sopir Ferrari juga bisa dijerat hukum. (did/c11/kim)


SURABAYA - Kasus kecelakaan maut yang melibatkan Lamborghini LP 570-4 yang menabrak lapak STMJ di Surabaya, Minggu (29/11) lalu terkesan jalan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News