Jimly Asshiddiqie: Peradilan Terhadap Riza Chalid Tetap Bisa Dijalankan
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie melihat sekalipun Riza Chalid sekarang berada di luar negeri tapi pemerintah tetap akan bisa menangkap dan memproses hukum tersangka kasus impor minyak mentah tersebut.
“Bisa (dipulangkan), kan keluarganya di sini. Proses peradilannya juga tetap akan bisa berjalan dengan peradilan in absentia. Gak ada masalah itu,” kata Jimly, Jumat (1/8).
Riza Chalid, lanjutnya, pasti akan mencari negara yang dirasa aman buat dirinya. Tapi keluarga dan kekayaannya ada di Indonesia, sehingga suatu saat pasti akan tertangkap.
Saat ini, pemerintah telah mencabut paspor Riza Chalid. Langkah ini dimaksudkan agar Riza tidak bisa bergerak dengan bebas.
Namun sejumlah informasi menyebutkan Riza Chalid sudah berpindah ke Jepang. Beda dengan Malaysia, negara ini belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Sekalipun belum ada perjanjian ekstrasidi, menurut Jimly, Indonesia bisa melakukan kerja sama hukum dengan Jepang.
“Harusnya sejak dulu dengan Jepang, bisa melakukan kerja sama. Sebagai dua negara yang memiliki hubungan sejarah, harusnya Indonesia-Jepang sudah ada kerja sama. Maka sebaiknya bisa dibuat perjanjian ekstradisi. Tapi jangan hanya gara-gara Riza Chalid,” ungkap Jimly.
Selama ini hubungan Indonesia-Jepang hanya hubungan dagang, belum hubungan lain.
Saat ini, pemerintah telah mencabut paspor Riza Chalid. Langkah ini dimaksudkan agar Riza tidak bisa bergerak dengan bebas
- Modus Korupsi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Pemenang Lelang Telah Dikondisikan
- SETARA Institute: Eks Jampidsus Febrie Bermanuver Hukum untuk Mengelabui Publik Soal Substansi Perkara
- Pengamat Hukum Soroti Manuver Politik di Balik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
- Demi Pemulihan Ekologi, Ephorus HKBP Minta Penanganan Kasus TPL Tak Masuk Angin
- Pak Supriyadi Ungkap Modus Korupsi-Gratifikasi Fadia Arafiq
- Keterangan Saksi Mahkota di Kasus PT Inalum runtuhkan dakwaan JPU
JPNN.com




