Joes Noerdin Digarap Penyidik Kejagung Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel

Joes Noerdin Digarap Penyidik Kejagung Terkait Korupsi PDPDE Gas Sumsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Joes Noerdin, adik Alex Noerdin terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Gas Sumsel periode 2010-2019.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada dua saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi PDPDE Gas Sumsel pada Senin (27/9).

"Kedua saksi tersebut diperiksa terkait Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan terkait keempat tersangka korupsi PDPDE Gas Sumsel," kata Leonard.

Joes Noerdin diperiksa selaku Direktur PT. Grita Artha Kreamindo, sedangkan saksi kedua yang berinisial AK (Arief Kadarsyah, red) diperiksa sebagai Direktur Utama (Dirut) PDPDE Sumsel.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara itu, mereka ialah Alex Noerdin (AN) sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Kemudian, Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Sebelumnya, penyidik Gedung Bundar juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel Caca Isa Saleh S dan A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, Yuniarsyah juga menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa adik Alex Noerdin, Joes Noerdin terkait dugaan Korupsi PDPDE Gas Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News