Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus
Selasa, 02 Maret 2021 – 21:04 WIB
"Sekarang bisa tidak penjualannya diawasi? Kan tidak bisa. Misalnya, usia 15 tahun boleh enggak dia beli? Kalau enggak, lalu siapa yang mengawasi. Itu kan tidak mudah," ucap Firman.
Petinggi PBB itu juga menilai diperlukan pengaturan yang jelas dalam mengimplementasikan pengawasan peredaran miras di tengah masyarakat.
"Nah, itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi,” katanya.
Firman menambahkan, miras saat ini juga banyak beredar di tempat-tempat hiburan. Dia pun mempertanyakan bagaimana cara pengawasannya terhadap hal tersebut.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PBB ikut merespons kebijakan Presiden Jokowi mencabut ampiran Perpres soal investasi minuman keras.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- PBB Akui Tak Berdaya Hentikan Konflik di Gaza
- 5,5 Juta Warga Haiti Membutuhkan Bantuan Kemanusiaan
- Polda Sumsel Gerebek Dua Gudang Miras di Palembang
- Begini Respons Jokowi Terhadap Desain Baru Jersey Timnas
- Sidang Komite HAM PBB Mempertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Airlangga: Itu Biasa
- Jokowi Dikritik Anggota Komite HAM PBB, Timnas AMIN: Tamparan Keras