Jokowi: Setiap Saya Masuk Desa, Sengketa, Sengketa

Jokowi: Setiap Saya Masuk Desa, Sengketa, Sengketa
Joko Widodo. Foto: diambil dari kemnaker.go.id

jpnn.com, GORONTALO - Pemerintah terus melalukan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf baik untuk masjid atau bangunan lainnya yang belum memiliki legalitas. Sebab, ketiadaan dokumen agraria itu menjadi pemicu munculnya sengketa.

Untuk itu, pemerintah beberapa tahun belakangan memberikan kemudahan dan percepatan bagi pengurusan dan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf maupun tanah hak milik.

"Saya tidak ingin banyak sengketa. Baik tanah hak milik maupun tanah wakaf. Sehingga saya perintahkan kepada Menteri ATR/Kepala BPN untuk segera menyelesaikan ini, baik tanah wakaf maupun tanah hak milik agar bersertifikat," ujar Presiden Joko Widodo.

Hal itu disampaikannya di Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Gorontalo pada Jumat (1/3), selepas melaksanakan ibadah salat Jumat. Ketika itu Jokowi menyerahkan sertifikat bagi tanah wakaf kepada 12 orang perwakilan penerima.

Secara keseluruhan, terdapat 34 sertifikat tanah wakaf yang diserahkan pemerintah untuk bidang tanah di Provinsi Gorontalo. Semuanya tersebar di Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo, dan Kabupaten Pohuwato dengan luas lahan keseluruhan mencapai 41.447 meter persegi.

"Kenapa sertifikat tanah wakaf ini dibagikan? Setiap saya masuk ke desa, ke kampung, di luar Jawa maupun di Jawa, selalu yang masuk ke telinga saya adalah sengketa lahan, sengketa tanah," jelas Presiden.

Percepatan penerbitan sertifikat bagi tanah wakaf ini akan terus dilakukan. Program tersebut menjadi bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap yang pada tahun kemarin berhasil melampaui target dengan penerbitan lebih dari 9 juta sertifikat.

"Sudah ratusan ribu tanah wakaf yang telah kita serahkan dan sudah 12 juta tanah hak milik yang kita berikan kepada masyarakat. Untuk apa? Sekali lagi agar tidak terjadi sengketa tanah," tandasnya. (fat/jpnn)


Pemerintah terus melalukan percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf baik untuk masjid atau bangunan lainnya yang belum memiliki legalitas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News