Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Ini Saran Penting dari Ekonom

Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Ini Saran Penting dari Ekonom
Dradjad H Wibowo. Foto: dokumen JPNN.Com

Menurut Dradjad, kondisi itu membuat pemilik rekening keuangan yang lalai dalam perpajakan sangat rawan menjadi korban pemerasan. Kondisi itu berpotensi membuat nasabah keuangan panik.

“Seharusnya memang tidak perlu panik, asalkan mereka sudah ikut tax amnesty dengan benar. Ditambah dengan belum adanya perjanjian bilateral dengan Singapura terkait hal ini, risiko kepanikan ini bisa berubah menjadi risiko pelarian modal,” tegasnya.

Dradjad juga menyoroti pemilihan perppu sebagai dasar hukum. Menurutnya, hal itu bisa menambah efek psikologis yang negatif. Sebab, perppu itu tetap harus dibawa ke DPR untuk diterima menjadi undang-undang atau justru ditolak.

Hanya saja, katanya, sebaiknya pemerintah menempuh prosedur normal dengan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) ke DPR dan mempercepat pembahasannya agar bisa diterapkan pada 1 Januari 2018. "Dengan demikian, masukan dari masyarakat bisa diakomodasikan, mekanisme pengawasan serta check and balance bisa dibangun,” cetusnya.

Dradjad juga mengatakan, sebaiknya ketentuan di perppu itu diterapkan secara bertahap. Misalnya, untuk tahap pertama diberlakukan terhadap nasabah badan atau orang pribadi dengan saldo yang besar dan tidak ikut tax amnesty.

Selain itu, kata Dradjad, ada baiknya untuk memberi kesempatan kepada pihak yang lalai dalam program tax amnesty untuk mendapatkan keringanan tertentu. Sebab, masih banyak langkah lain yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko yang merugikan kepentingan nasional.

Meski demikian Dradjad mengharapkan semua pihak mau mendukung AEoI demi kebaikan bersama. “Intinya, saya mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan Presiden dalam AEoI ini karena hal ini adalah kebijakan yang benar. Tapi saya mengingatkan agar pemerintah mengambil ikannya tanpa membuat keruh airnya,” pungkasnya.(ara/jpnn)

 


Ekonom Dradjad H Wibowo menilai keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017tentang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News