JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas

JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BENGKULU - Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10).

Kedua pasutri ini duduk bersanding di kursi panas sebagai terdakwa kasus dugaan suap, dengan agenda pembacaan dakwaan terdakwa pukul 09.00 WIB.

Sedangkan sidang Direktur Rico Putra Selatan (RPS), Rico Diansari terpisah berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

“Ridwan Mukti tidak akan bisa bebas. Penetapan tersangka dan dakwaan, berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan lebih dari 20 saksi. Ridwan Mukti perangkai suap proyek, karena suap bukan perbuatan yang bisa berdiri sendiri” kata Ketua Tim Perkara RM, Haerudin seusai sidang kepada wartawan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.

Sidang dibuka majelis Hakim yang dipimpin, Admiral, SH, MH, didampingi Hakim Karis Gabriel Siallagalan, SH, MH dan Nich Samara, SH, MH. Sedangkan JPU KPK yang hadir, selain Ketua Tim Perkara RM, Haerudin, juga ada Putra Iskandar. Lalu dari Ridwan Mukti tidak sendiri, dia didampingikuasa hukumnya, Maqdir Ismail yang juga ditemani pengacara senior asal Bengkulu, Muspani, Nazlian, Rajiku dan Karir.

“Perbuatan terdakwa 1 Ridwan Mukti dan terdakwa II, Lily Martiani Maddari, menerima pemberian berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar, dari Jhoni Wijaya, melalui Rico Diansari untuk kepentingan terdakwa I dan terdakwa II, bertentangan dengan kewajiban terdakwa I selaku Gubernur Provinsi Bengkulu yang merupakan penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi,” kata Haerudin saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Haerudin menegaskan ketiga terdakwa disangkakan pasal yang sama dengan ancaman hukuman yang berat. Untuk dakwaan primairnya, pasal 12 pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Pasal 12a untuk RM, Lily dan Rico,” jelas Haerudin.

Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News