JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas

JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Selanjutnya kata Haerudin, dalam dakwaan subsidiar di berkas perkara, RM, Lily dan Rico didakwa pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan fakta dakwaan itu, Haerudin meyakinkan jika mereka selaku JPU tidak bisa main-main menangani perkara OTT. “Ingat!.Penyidik KPK menetapkan tersangka dan kita sudah membuat dakwaan, berdasarkan bukti yang kuat dan keterangan lebih dari 20 saksi-saksi kuat. Ridwan Mukti perangkai suap proyek. Dari 20 saksi itu saja, ada 15 orang saksi inti tahu dan menguatkan suap itu,” terang Haerudin.

Intinya kata Haerudin, mereka memiliki dasar yang jelas, ditambah saksi dan petunjuk yang lainnya lebih kuat. Akan disampaikan dala sidang. “Nanti dalam sidang kita sampaikan semuanya. Mau bantah atau tidak, ya kita lihat nanti setelah kita mendengar keterangan saksi-saksi. Kita yajin Ridwan Mukti dan istri tidak bisa bebas begitu saja. Karena ini sudah kuat bukti,” jelas Haerudin.

Sebagai JPU kata Haerudin, mereka menghormati pendapat kuasa hukum memang itu profesi. Namun kata Haerudin, mereka tidak mau bicara atas dasar asumsi “Sah-sah saja kuasa hukum memperkuat kliennya, namun yang mesti dipastikan setelah mendengar bukti dan saksi-saksi. Saya juga yakin, setelah hakim dengar ini, sudah mereka akan mengambil sesuai fakta sidang. Jadi tunggu,” ujar Haerudin.

Untuk dingatkan kembali tegas Haerudin, suatu perbuatan hukum tidak akan bisa terjadi dan berdiri sendiri. Kembali ke perihal suap gubernur, yang pastinya tidak bisa terjadi atas dasar keinginan Jhoni Wijaya memberikan uang kepada Lily dan RM Rp 1 miliar, tanpa didasari sebab dan akibat.

“Sudah jelas ada rangkaiannya dan suap ini bisa terjadi hingga OTT. Ingat ya, perkara iniOTT bukan lidik,” tegasnya.

Dalam sidang, Haerudin menerangkan jika dugaan suap berawal September 2016, RM menawarkan jabatan Plt Kepala Dinas PUPR kepada Kuntadi. Dalam obrolan, Ridwan mengatakan kepada Kuntadi supaya koordinasi masalah proyek kepada adik iparnya, Rico Khadafi Maddari.

“Pak Kun, dalam hal pekerjaan ke-PU-an nanti, koordinasi dengan Rico adik Ibu (Istrinya),”.

Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News