JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas

JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Lalu, mengatur proyek, Ridwan Mukti pernah memberitahu kepada Kuntadi, dengan menggunakan bahasa Jawa “Ojo Lali Le Ono Susuke,” yang maksudnya jangan lupa memberikan uang dari proyek di Dinas PUPR kepada terdakwa Ridwan Mukti. Kemudian Oktober 2016, Kuntadi menjadi Plt, seperti arahan dari Ridwan Mukti. Meminta Rico Khadafi hubungi Kuntadi untuk bahas proyek.

Selanjutnya bulan Maret, Kuntadi bertemu Rico Khadafi di Plaza Senayan Lantai 2 Jakarta. Rico menunjukkan hasil printout daftar nama-nama paket di Dinas PUPR kepada Kuntadi, di mana dalam daftar paket tersebut sudah ditandai pemenang tender (perusahaan, nama Direktur dan Penanggungjawab).

Rico mengatakan Pak Kun tolong diamankan ini ya. Selanjutnya Rico meminta Kuntadi agar mengatur proyek yang dimaksud, dengan mengatakan “Pak Kun Tolong Amankan ini Semua”.

Tanggal 30 mei hingga 31 Mei 2017, terjadi pertemuan di Jakarta dan di Bengkulu. Hanya saja pertemuan di Jakarta beberapa kontraktor yang hadir, saat itu Ridwan Mukti marah.

Kemudian tanggal 2 Juni kembali ada pertemuan Rico Dian Sari, bersama Lily dan Rico Khadafi membahas hasil pertemuan sebelumnya dengan Pak Gubernur. Tanggal 5 Juni pertemuan Kantor Gubernur dan RM Marah.

Pada saat itu juga, Ridwan Mukti melihat ke arah Jhoni Wijaya dan berkata, kamu yang punya PT.SMS, Jhoni Wijaya menjawab, bukan pak, yang punya Pak Suhinto dari…..

Lalu Ridwan Mukti kembali dengan suara kerasanya, …. (Nama etnis,red) itu kan? Suruh dia menghadap saya, cepat. Terus Ridwan Mukti mengatakan jangan macam-macam dengan dirinya, jika bermain ke stafnya nanti dia tempeleng.

Tanggal 12 Juni, Lily kembali mengingatkan Rico dan meminta THR kepada Rico Dian Sari. Tanggal 19 Juni, Jhoni Wijaya cairkan uang di Bank Mandiri.

Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News