JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas
Kamis, 12 Oktober 2017 – 23:53 WIB
Tanggal 20, uang diserahkan kepada Rico Diansari, kemudian Rico langsung menyerahkan kepada Iily. Yuk ini dari pak Jhoni, dari Curup. Lily bertanya balik, berapa co, dijawab Rico 1 yuk. Amankan ko, dijawab Rico aman yuk. Setelah uang diserahkan, Lily mengatakan ke Rico, “Co kata om Kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”.(rif)
Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- Soal M-Banking Nasabah Diretas hingga Kehilangan Rp 700 Juta, BRI Berikan Klarifikasi Begini
- Erupsi Gunung Ruang, Penutupan Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
- Terima Audiensi Kepala BKKBN Sumsel, Tyas Fatoni Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Mantan Kepala Bappeda Bireuen Dituntut 6 Tahun Penjara, Begini Dosanya