JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas

JPU: Ridwan Mukti tidak akan Bisa Bebas
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

Tanggal 20, uang diserahkan kepada Rico Diansari, kemudian Rico langsung menyerahkan kepada Iily. Yuk ini dari pak Jhoni, dari Curup. Lily bertanya balik, berapa co, dijawab Rico 1 yuk. Amankan ko, dijawab Rico aman yuk. Setelah uang diserahkan, Lily mengatakan ke Rico, “Co kata om Kau, ndak usah pake tanda terima, kelak bahayo”.(rif)


Gubernur Bengkulu (Nonaktif), Ridwan Mukti bersama istrinya, Lily Martiani Maddari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis (12/10)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News