JPU Tetap pada Tuntutan, Pengin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara

JPU Tetap pada Tuntutan, Pengin Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTAJaksa penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh pembelaan Hendra Kurniawan, terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

JPU meminta majelis hakim agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Hendra Kurniawan, sebagaimana sudah dibacakan pada persidangan, Jumat (27/1).

"Prinsipnya, kami jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan kami," kata JPU saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi kubu terdakwa Hendra Kurniawan dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jaksel, Senin (6/2).

JPU menilai Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan turut serta dengan melawan hukum yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan eks Karopaminal Divoropam Polri itu diyakini melanggar Pasa 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Kami meminta kepada majelis hakim menolak seluruh pertimbangan-pertimbangan analisis yuridis yang telah dibuat oleh saudara penasihat hukum terdakwa," kata JPU.

Hendra Kurniawan merupakan salah satu terdakwa perintangan penyidikan kematian Brigadir J. Adapun enam terdakwa lainnya ialah Ferdy Sambo, Agus Nupatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Tujuh perwira polisi itu didakwa secara bersama-sama merintangi penyidikan kematian Brigadir J. (cr3/jpnn)

JPU tetap memohon kepada Majelis Hakim PN Jaksel agar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Hendra Kurniawan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News