Jual ABG, Dua PSK Diganjar Enam Bulan Kurungan
Jumat, 24 Februari 2012 – 03:03 WIB
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan Kristin Natalia Sitanggang (25), warga Jalan Sei Padang, Medan Baru, akhirnya diganjar enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/2). Atas adanya laporan itu, petugas kepolisian Polda Sumut pun akhirnya menyusun rencana untuk melakukan penjebakan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Serlywati SH, kedua terdakwa melanggar pasal 296 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, yakni mengadakan menyediakan dan memudahkan perbuatan cabul untuk orang lain. Putusan terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Randi tambunan SH sebelumnya yang menuntut kedua terdakwa selama satu tahun penjara.
Baca Juga:
Dalam surat dakwaan dijelaskan, penangkapan terhadap kedua terdakwa terjadi pada tanggal 25 September 2011, di Hotel Dhaksina Jalan SM Raja di kamar hotel 301, oleh pihak kepolisian Polda Sumut yang mendapat informasi sebelumnya atas perbuatan perdagangan manusia tersebut.
Baca Juga:
MEDAN - Dua Pekerja Seks Komersial (PSK) yang juga pelaku penjualan gadis di bawah umur, yakni Rika Regina (25), warga Jalan Sei Batang Hari dan
BERITA TERKAIT
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- 2 Pria dan Seorang Wanita Bawa 10 Kg Emas Diduga Hasil PETI
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Polisi Ungkap Alasan TikToker Bikin Konten Penistaan Agama
- Pemilik Warung Sate Babak Belur Dianiaya Preman