Jual Amunisi ke KKB Papua, Dihukum 2,5 Tahun

Jual Amunisi ke KKB Papua, Dihukum 2,5 Tahun
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang yang menjadi penyuplai amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua, Kamis (24/1).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga terdakwa itu berinisial WH, EW, dan RH. Mereka diberikan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.

“Vonis dijatuhkan usai tiga terdakwa terbukti melakukan beberapa tindak pidana berupa transaksi dan menyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah Pegunungan Tengah Papua,” kata Dedi, Jumat (25/1).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, masing-masng terdakwa memiliki peran vital bagi kelompok KKB.

Untuk WH mempunyai sejumlah amunisi senjata serta mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. WH sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, untuk EW berperan sebagai penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar. EW diketahui mendapatkan amunisi dari WH, dengan cara transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako.

“EW juga bertransaksi amunisi langsung dengan KKB di Kabupaten Lanny Jaya,” imbuh Dedi.

Kemudian untuk RH berperan sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi. Namun, RH juga mempunyai peran dalam membantu penyuplaian amunisi bagi kelompok KKB di Lanny Jaya.

Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura telah menjatuhkan vonis terhadap tiga orang yang menjadi penyuplai amunisi untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News