Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah

Jual Barang Curian lewat Facebook, ya Sudah
Pelaku ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -  Gita Akbar Maulana (21), pemuda warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap anggota polsek setempat, Sabtu (4/3).

Polisi juga mengamankan dua rekannya. Ridho Astama (18), warga Desa Candimas, dan Di (17), warga Desa Branti, Natar.

Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, ketiga tersangka diduga mencuri tiga set peralatan memanah di gudang Perum Bandara Radin Inten II, Desa Candimas.

”Kasus ini dilaporkan oleh Panji Warih Amijaya (29). Sebelumnya ia mengetahui ada orang yang menjual peralatan panah melalui Facebook (FB). Padahal peralatan itu tidak diperjualbelikan,” kata Eko seperti diberitakan Radar Lampung (Jawa Pos Group) hari ini.

Polisi melakukan penyelidikan dan menelusuri siapa orang yang menjual peralatan tersebut.

”Lalu tersangka kita pancing untuk bertransaksi. Kemudian disepakati pertemuan di depan sebuah konter di daerah Candimas,” sebut dia.

Saat melihat Gita, polisi mendekat dan langsung menyergapnya. Barang bukti yang disita adalah satu busur lengkap dengan anak panahnya, resi pengiriman barang ke Jakarta dan Kalimantan, buku rekening bank, dan satu unit ponsel.

”Kita melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain,” ujarnya.

  Gita Akbar Maulana (21), pemuda warga Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap anggota polsek setempat, Sabtu (4/3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News