Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi

Jual Pil Koplo, Rian Ditangkap Polisi
Pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Kepolisian menangkap Rian Indra Gavianto (20) warga Desa Wringinsongo, Kabupaten Malang, Jatim.

Dia harus meringkuk di balik jeruji tahanan Polsek Jabung karena mengedarkan obat terlarang pil koplo.

Rian mengaku pekerjaan yang tidak menentu sebagai buruh bangunan membuatnya terpaksa menjalani pekerjaan terlarang sebagai pengantar pesanan obat yang tanpa logo itu.

Bahkan, pil yang diduga di atasnya pil double L itu, kedahsyatannya melebihi pil koplo.

Pil ini satu butir dihargai dengan Rp 20 ribu. Benar saja, dirinya kerap dititipi untuk mencarikan barang tersebut dengan bayaran hingga Rp 100 ribu sekali transaksi.

"Barang terlarang didapatkan dari bandarnya di Kota Malang," ujar Kapolsek Jabung AKP Syamsul Arifin.

Pelaku hanya melayani pemesan yang melakukan pembelian melalui dirinya langsung.

Sebanyak 20 butir pil tanpa logo juga telah diamankan untuk dijadikan barang bukti di pengadilan nanti.

Obat terlarang yang dijual pelaku diduga efeknya lebih dahsyat dari pil koplo alias double L.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News