Jualan HP, 2 WN Tiongkok Ditangkap
Selasa, 27 September 2011 – 11:49 WIB
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada Senin (26/9). Mereka dituding menyalahgunakan paspor wisata untuk mencari kerja.
“Mereka semua ditangkap sedang berjualan hape di sekitar Jalan Martadinata. Saat diperiksa hanya mengantongi paspor wisata saja, tentu ini sudah salah prosedur,” terang Kapolsek Pontianak Barat, Kompol I Gede Sumber Wahyudi.
Baca Juga:
Lin Jiaying (36) dan Wu Rugin (37), mereka berdandan layaknya sales profesional. Dengan gerak yang sangat cekatan kedua warga asing ini menyatroni calon pembeli dengan menawarkan beragam jenis ponsel di rumahnya.
Namun, aksi mereka menarik perhatian petugas kepolisian yang melintas. Polisi berpura-pura menjadi calon pembeli, tawar menawar barang pun berlangsung. Alhasil, kecurigaan petugas benar, karena kedua warga asing tersebut tidak mampu berbahasa Indonesia.
PONTIANAK - Kepolisian Sektor Pontianak Barat berhasil mengamankan dua warga negara asing kebangsaan Tiongkok di Jalan RE Martadinata pada
BERITA TERKAIT
- Eksekutor Pemukulan saat Bentrokan Antarormas di Bandung Jadi Tersangka
- Ini Lho 3 Tersangka Baru Tambang Ilegal di Bangka, Koordinatornya Tak Disangka
- 4 Pelaku Curanmor di Pesanggrahan Jaksel Ditangkap Polisi
- Ada 3 Proyektil di Jasad Wanita yang Tewas dengan Luka Tembak di Kapuas Hulu
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Pelaku Pembunuhan Honorer di Bandung Barat Terancam Hukuman Mati