Judi Online yang Diungkap Bareskrim Ini Unik, Transaksi Mencapai Rp 890 Miliar
Menurut Wira, distributor yang terhubung dengan jaringan tersebut berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.
Pulsa yang telah dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi rupiah dengan cara dijual kepada agen atau distributor pulsa dengan harga di bawah harga yang ditetapkan penyedia layanan telekomunikasi.
Pulsa tersebut selanjutnya dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa di Indonesia.
Penyidik menduga skema jual beli pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan uang hasil perjudian daring.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut selama periode April 2025 hingga April 2026 mencapai lebih dari Rp 890 miliar.
Para tersangka memiliki peran berbeda, antara lain sebagai penyedia dan pengendali rekening penampung, administrator transfer pulsa, pengendali administrator pulsa, penyedia nomor telepon, agen, serta penampung pembelian pulsa.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita antara lain 28 telepon genggam, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM atau kartu debit, valuta asing, perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi online (judol) internasional dengan transaksi lebih dari Rp 890 miliar. Modusnya unik.
- Perkara TPPU Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koko Erwin Dilimpahkan ke Pengadilan
- Kuasa Hukum Berharap Kasus Penipuan Investasi Rp 58,5 M Berjalan Profesional
- Komplotan Pencuri Modus Geser Tas Kerap Beraksi Lintas Provinsi
- Sindikat Pencurian Bermodus Geser Tas Lintas Provinsi Terbongkar, 4 Orang Ditangkap
- Indra Kenz Bebas Bersyarat, Korban Ungkap Masalah Ganti Rugi oleh Pihak Paguyuban
- Bareskrim Polri Tangkap Buron Kasus Judi Online di Tailan
JPNN.com




