Jumlah Pimpinan DPR Disepakati Ganjil
Kursi Wakil Ketua DPR Ditambah
Selasa, 14 Juli 2009 – 18:33 WIB
JAKARTA – Jumlah wakil ketua DPR periode 2009-2014 mendatang dipastikan bertambah. Berdasarkan hasil pembahasan terakhir atas RUU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR, DPR, DPD dan DPRD, jumlah wakil ketua DPR sebanyak empat orang. Sementara komposisi pimpinan DPR saat ini berjumlah empat orang dengan satu ketua dan tiga wakil ketua. Lebih lanjut politisi muda PDIP ini memaparkan, meski telah disepakati bahwa jumlah wakil ketua DPR sebanyak lima kursi namun bisa saja jumlahnya berubah. Terlebih lagi, lanjut Ganjar, jika sudah menyangkut soal siapa yang akan menjadi ketua DPR. "Andaikata panja sepakat bahwa pemenang pemilu otomatis menjadi ketua DPR, maka bisa jadi jumlah pimpinan DPR bertambah tapi bisa juga berkurang," imbuhnya.
Ketua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo di Jakarta, Selasa (14/3) mengungkapkan, lobi terakhir antar fraksi di DPR telah sepakat bahwa pimpinan DPR berjumlah lima orang yang terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Hanya saja, kata Ganjar, kesepakatan lobi itu bukanlah kata akhir.
Baca Juga:
“Saat forum lobi Sabtu (12/7) pekan lalu Faksi PDIP dan Fraksi Demokrat tidak hadir. Selain itu FPPP dan FPD masih memberikan catatan soal klausul jumlah pimpinan,” ujar Ganjar.
Baca Juga:
JAKARTA – Jumlah wakil ketua DPR periode 2009-2014 mendatang dipastikan bertambah. Berdasarkan hasil pembahasan terakhir atas RUU Susunan dan
BERITA TERKAIT
- Pengamat Dorong Elite Parpol Segera Move On Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- PBMA Ajak Semua Pihak Patuhi Keputusan MK
- Pengamat Maritim Beri Pesan Khusus Menjelang Kepemimpinan Prabowo-Gibran
- JDI Pro Gibran Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
- Heikal Safar Minta Pihak yang Kalah di MK Legawa Terima Kemenangan Prabowo-Gibran
- Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka