Jumlah PNS Berkurang, Kontrak PPPK Selayaknya Diperpanjang hingga BUP
jpnn.com - JAKARTA - Seiring waktu, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia terus berkurang.
Keberadaan PPPK pun diharapkan menjadi penyangga utama mesin birokrasi pelayan masyarakat.
Lantaran berperan penting menggerakkan birokrasi, masa kerja PPPK harus diperpanjang sampai Batas Usia Pensiun (BUP).
Demikian dikatakan Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FK-PPPK) Jawa Timur Nurul Hamidah.
Dia mengungkapkan, rata-rata ASN di pemerintah kabupaten/kota di wilayah Jatim didominasi PPPK.
Jumlah PPPK sekitar 60-70 persen, sedangkan PNS sudah banyak yang memasuki usia pensiun.
"Jangan heran banyak kegiatan siswa di sekolah dikerjakan PPPK," kata Nurul kepada JPNN.com, Rabu (15/4/2026).
Ketika PPPK sigap mengerjakan tugas-tugas PNS yang pensiun, seharusnya dibarengi dengan keamanan status mereka.
Jumlah PNS makin berkurang, PPPK jadi penyangga utama mesin birokrasi, layak jika masa kerja diperpanjang hingga BUP.
- Proses Pemberian Sanksi terhadap PPPK Paruh Waktu Tidak Lama
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE Mendikdasmen Berpihak kepada Honorer, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS, Gaspol
- Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
- PPPK Ditangkap Polisi Bogor, Kasusnya Berat, Sanksi Tegas Menanti
JPNN.com




