Jumlah Tersangka Prostitusi Bocah untuk Pemuas Homo Bertambah

Bareskrim Polri Tangkap Satu Muncikari Lagi di Bogor

Jumlah Tersangka Prostitusi Bocah untuk Pemuas Homo Bertambah
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak khusus kalangan gay atau kaum homo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya mengatakan, tersangka baru hasil pengembangan penyidikan itu ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/9) siang.

"Inisialnya SF, karyawan. Dia ditangkap di Bogor dekat pabrik minuman," kata Agung ketika dikonfirmasi wartawan tadi malam.

SF ditangkap bersama tiga anak di bawah umur. Dia masih satu jaringan dengan AR, tersangka yang pertama kali ditangkap oleh jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 30 Agustus 2016 lalu di kawasan Puncak, Bogor.

"SF mengeksploitasi dan menjual anak kepada pelanggan. Dia masih komplotan AR,” katanya.

Saat ini sudah ada empat tersangka dalam kasus tersebut. Selain AR dan SF, juga ada E dan U yang ditangkap di kawsan Ciawi, Bogor Jawa Barat. 

U berperan sama dengan AR, yakni sebagai muncikari. Sedangkan E merupakan pelanggan sekaligus membantu AR dalam menyiapkan rekening untuk transaksi bagi pelanggan.

Polisi pun menjerat mereka dengan pasal berlapis. Yakni pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 jo pasal 4 (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, pasal 2 (1) jo pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(elf/JPG)

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus prostitusi anak-anak khusus kalangan gay atau kaum homo. Direktur Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News