Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini

Jumlah WNI yang Menjalani Hukuman di PNG Lumayan Banyak, Sebegini
Konsul Indonesia di Vanimo, PNG, Allen Simarmata saat mendampingi empat WNI yang ditangkap otoritas PNG, Sabtu (24/12). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

jpnn.com - PAPUA NUGINI - Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di Papua Nugini (PNG) lumayan banyak.

WNI yang menjalani hukuman umumnya nelayan asal Merauke.

Menurut Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, Allen Simarmata, jumlah nelayan yang ditahan mencapai 21 orang.

Mereka diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan PNG.

Dari 21 orang yang ditangkap, sebanyak delapan orang nelayan menjalani hukuman di Daru, Provinsi Western di PNG.

Kemudian, 13 orang lainnya merupakan adalah ABK kapal nelayan KMN Arsyila 77 dan KMN Baraka Faris 21.

Mereka menjalani hukuman di Penjara Bomana, Port Moresby.

Ke-21 nelayan asal Merauke itu dijadwalkan selesai menjalani hukuman hingga April dan November 2023 mendatang.

"Kedubes dan Konsulat Indonesia terus mendampingi warga yang menjalani hukuman di PNG," ujar Simarmata dalam keterangannya, Jumat (30/12).

Ketika ditanya empat WNI yang ditangkap Sabtu (24/12) setibanya di West Deco, Vanimo, Simarmata mengatakan masih diperiksa otoritas PNG.

Keempat WNI yang membawa aneka barang itu diajak menggunakan perahu cepat milik temannya yang berkebangsaan PNG.

Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang menjalani hukuman di PNG lumayan banyak, sebegini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News